PRCI Gelar acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1439 H

Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan hak cipta di dalam dan luar negeri. PRCI mewakili kepentingan pencipta/ Pemegang Hak Cipta dan/ atau Penerbit untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti terhadap penggunaan karya cipta.

Sebagai sebuah Lembaga Manajemen Kolektif yang telah disahkan oleh Badan Hukum Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19  Agustus tahun 2016 setelah sebelumnya berdiri dengan nama Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia(YRCI).

PRCI berkedudukan di Jakarta, dan maksud didirikan PRCI yaitu untuk mewakili Pencipta dan/ atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit di bidang literasi, dalam melindungi Hak Cipta dan kemudahan bagi para Pengguna untuk secara sah memanfaatkan/ menggandakan hak cipta.

PRCI juga mengelola hak ekonmi setiap Pencipta dan/ atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit dalam menghimpun dan mendistribusikan royalty atas pemanfaatan Ciptaan baik secara nasional maupun internasional berdasarkan kuasa dari pencipta dan/ atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit.

PRCI terdaftar sebagai anggota Internasional Federation of Reproduction Right Organization (IFRRO) yang berpusat di Brussel, Belgia.

Salah satu tujuan dalam PRCI yaitu melakukan upaya dan administrative terhadap pelanggaran Hak Cipta di bidang literasi. Sehingga masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan penggandaan secara sah.

Beberapa profesi yang bisa bergabung dengan PRCI diantaranya, penulis/ pengarang, fotografer, perupa/ pelukis, penerjemah, perancang seni, sutradara film, illustrator, arsitek, komposer, perancang grafis, perancang busana, perancang multimedia.

Jika Anda bergabung dengan PRCI , beberapa manfaat bisa Anda dapatkan diantaranya :

  1. Mendapatkan perlindungan hukum atas karya cipta baik di dalam maupun di luar negeri
  2. Mendapatkan royalty/ remunerasi atas setiap penggandaan/ reproduksi karya cipta yang digunakan oleh pihak lain
  3. Mendapatkan layanan informasi yang terkait dengan Hak Cipta.
  4. Mendapatkan edukasi hukum di bidang Hak Cipta.

UU Hak Cipta mengajarkan untuk beba biaya fotoko[I untuk kepentingan  pendidikan . via vallen gak ketemu produser, dia memproduseri dirinya sendiri. Kini blogger dan vlogger penerima royalty terbanyak.By Ramly

Dr perguruan tinggi ditarik 10 ribu per tahun.tp pd blm bayar bahkan ada yg menolak.

Tukang music keclek alias pengamen saja dapat royalti lho.

Legal excellent, Australia ada penulis yg marah saat bukunya dibajak, Singapura saat memperkenalkan, dlm 5 th sdh bs mengkolect. Indonesia, susah banget… 2,4 juta singapure dlm 5 th.

Paradigm digital, user dan pencipta tanpa mediasi tanpa LMK, dlm penerimaan royalty, jika LMK tdk berfungsi

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi kantor PRCI di Jalan Plaju No.10 Jakarta, Telepon 021-31926978 atau email ke info(at)yrci.or.id, atau di www.yrci.or.id.

Public  landing Right dan peranan lembaga management kolektif bidang literasi

Yg termasuk dilindungi PRCI adalah yg dibukukan…

 

Santika premiere slipi, 22 Juni 20018

Leave a Reply

Your e-mail address will not be published. Required fields are marked *